You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Area Wisata Pantai Pasir Perawan Pulau Pari Disinfektas
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Sarpras Pariwisata di Pulau Pari Disemprot Disinfektan

Sarana dan prasarana (sarpras) pariwisata di Pantai Pasir Perawan, RT 01/04, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu disemprot disinfektan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

15 liter cairan disinfektan

Kepala Sektor 8 Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Eko Mahendro mengatakan, sarpras pariwisata yang disemprot disinfektan seperti, musala, toilet, gazebo, lokasi kuliner, saung dan tempat duduk wisatawan.

"Sektor pariwisata sudah kembali beroperasi sejak diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Kita ingin wisatawan bisa berlibur dengan aman dan warga setempat juga terlindungi dari COVID-19," ujarnya, Rabu (21/10).

Area Wisata di Pulau Untung Jawa Disemprot Disinfektan

Eko menjelaskan, untuk melakukan disinfeksi tersebut dikerahkan empat personel Sektor 8

Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu berikut satu unit water sprayer.

"Untuk disinfeksi di area wisata Pantai Pasir Perawan menghabiskan 15 liter cairan disinfektan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4489 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1348 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1290 personDessy Suciati
  4. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  5. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1251 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik